3 BUMN Pangan Resmi Dibubarkan Presiden

3 BUMN Pangan Resmi Dibubarkan Presiden Presiden Joko Widodo (Foto: Twitter @jokowi)

Jakarta, Jurnal Jabar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan yakni PT Bhanda Graha Reksa, PT Pertani dan PT Perikanan Nusantara (Perinus). Jokowi menggabungkannya ke perusahaan BUMN lain dengan tujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis.

“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan perseroan (persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia,” bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021, dilansir dari laman jdih.setkab.go.id, dilihat Senin (20/09/2021).

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Adapun pada ayat 2 dinyatakan bahwa besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Selanjutnya, penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri. Ketetapan itu tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021. 

“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri,” bunyi PP tersebut.

Penggabungan BUMN PT Pertani juga sama dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (persero) PT Pertani beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri.

“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi pasal 2 ayat 2.

Kemudian, pembubaran dan penggabungan PT perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 99 tahun 2021. 

“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan, perlu melakukan penggabungan perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan lndonesia,” bunyi PP tersebut.