Bakal Direkrut Jadi ASN Polri, Ini Respons Eks Pegawai KPK

Bakal Direkrut Jadi ASN Polri, Ini Respons Eks Pegawai KPK Sejumlah pegawai KPK saat mengadukan persoalannya ke Komnas HAM RI, Senin (25/5). (Foto: Twitter @febridiansyah)

Jakarta, Jurnal Jabar - Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, merespons pernyataan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, soal rencana merekrut 56 eks pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Polri.

“Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini," kata Giri, Selasa (28/9) malam, dilansir dari laman alinea.id.

Giri menjelaskan, Ia tak bisa sendirian merespons tawaran Kapolri tersebut lantaran perlu penjelasan lebih jauh.

"Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Giri memastikan akan segera menyampaikan keterangan resmi mengenai sikap eks pegawai KPK perihal kebijakan tersebut.

"Nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah ada kejelasan sikap kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri menyampaikan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengalihkan 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut ke ASN Polri. Lalu, pada 27 September 2021 disetujui Presiden Jokowi melalui surat Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Kami langsung berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN. Saat ini prosesnya sedang berjalan,” kata Sigit dalam keterangan resminya, Selasa (28/9).

Ia melanjutkan, 56 orang tersebut akan ditempatkan pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Mereka akan memperkuat kinerja Badan Reserse Kriminal tersebut dalam penanganan perkara dan pengawasan anggaran Covid-19 serta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Kami melihat rekam jejaknya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sangat bermanfaat dan memperkuat kerja organisasi Polri,” kata Kapolri.

Kapolri tidak merinci siapa saja 56 dari 57 orang pecatan KPK yang ditarik Polri tersebut, juga tidak menyebut jabatan apa yang akan diemban para eks pegawai KPK itu.

Diketahui, KPK memecat 57 pegawai yang gagal tes TWK pada 30 September 2021. KPK mengklaim kebijakan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

Mereka yang pecat di antaranya, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyidik senior KPK Novel Baswedan, Harun al Rasyid, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Sujanarko hingga Giri Suprapdiono.