Berantas Manipulasi, Aplikasi SIMPDT Pantau Pembangunan Daerah Tertinggal

Berantas Manipulasi, Aplikasi SIMPDT Pantau Pembangunan Daerah Tertinggal Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendesa, Ivanovich Agusta, Kemendesa PDTT. (Foto: Dokumentasi Ditjen PDT).

JAKARTA - Kementerian Desa PDTT melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT), meluncurkan aplikasi SIMPDT (Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Daerah Tertinggal).

Aplikasi tersebut, akan mendukung upaya mempercepat pembangunan daerah tertinggal, dalam lima tahun ke depan.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendesa, Ivanovich Agusta, Kemendesa PDTT menargetkan 10.000 desa tertinggal dapat naik kelas menjadi desa berkembang, dalam lima tahun ke depan. Juga, 5.000 desa berkembang menjadi desa mandiri dengan bantuan aplikasi tersebut.

"Lima tahun ke depan target dari Kementerian Desa ya membangun desa-desa tersebut. Jadi, dengan adanya data-data dalam aplikasi ini, tentu memudahkan kita untuk mengetahui mana saja yang terkategori daerah-daerah tertinggal dan apa yang dibutuhkan di sana, sehingga bisa mempercepat pembangunannya," papar Ivanovich, usai menghadiri launching dan sosialisasi aplikasi SIMPDT di Jakarta, Kamis (21/11).

Ivanovich pun meyakini dengan adanya aplikasi bank data tersebut, dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan tepercaya. Terutama, untuk memantau upaya-upaya manipulatif yang dapat merugikan negara, seperti kemunculan desa fiktif yang belakangan ramai diberitakan.

"Upaya seperti itu bisa dipantau dari data, untuk kemudian bisa kita datangi langsung ke lapangan, untuk lebih memperketat lagi, perlu ditambah lagi dengan kewajiban melampirkan lembaran atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Jadi selain data statistik, data dokumen lembaran daerah seperti itu penting dikembangkan lagi ke depannya," jelasnya.

Implementasi Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pada kesempatan yang sama, Dirjen PDT, Samsul Widodo, menambahkan bahwa tujuan dikembangkannya aplikasi bank data desa tersebut, yaitu untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem kerja pemerintahan. Khususnya dalam membangun desa-desa tertinggal.

"Lebih kepada integrasi ke sistem yang sudah dibangun masing-masing, sehingga kita bisa tahu, sebenarnya di mana kekurangan dari desa-desa yang sudah di-input dan di mana kelebihannya, hingga pada akhirnya kita bisa fokus pada kekurangan, dengan begitu prioritas menjadi lebih jelas, treatment dan strategi yang diberikan pun sesuai dengan yang tergambar oleh data," ungkap Samsul.

Kepala Subbagian Data dan Informasi Setditjen PDT, Gokma Simamora, menambahkan bahwa pembangunan aplikasi SIMPDT merupakan salah satu langkah, untuk mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Hal ini telah diatur Perpres 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, maka data dan informasi yang ada pada aplikasi SIMPDT ini akan mudah diakses dan digunakan dalam rangka penyusunan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan percepatan pembangunan daerah tertinggal berbasis data," jelas Gokma.

Fitur yang ada pada aplikasi ini, lajut Gokma, dapat menampilkan dengan rinci kegiatan-kegiatan apa saja yang telah dilakukan pada suatu daerah, hingga level desa. Serta dapat menyediakan data dan informasi proses pelaksanaan kegiatan.

"Apakah belum lelang, masih proses lelang, sudah selesai lelang, sedang pelaksanaan pekerjaan, sudah selesai dikerjakan, belum dihibahkan dan apakah sudah dihibahkan," ucapnya.

Sedangkan Sekretaris Ditjen PDT, Razali, mengingatkan bahwa aplikasi ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan di unit kerja Ditjen PDT. Sehingga, data yang ada pada lima direktorat dan satu sekretariat dapat diarsipkan, dan dikelola dengan baik.

"Di-launching-nya aplikasi ini, supaya masing-masing direktorat meng-update datanya, sehingga data itu tidak diam namun dinamis sesuai dengan kondisi terkini sehingga data dan informasi yang disajikan memiliki makna," pungkas Razali.