Bolehkah Jemaah Haji Wanita Salat Jumat di Masjidil Haram?

Bolehkah Jemaah Haji Wanita Salat Jumat di Masjidil Haram? Ka'bah di Mekkah, Saudi Arabia. (Foto: Pixabay.com)

MEKKAH - Ada hukum tersendiri bagi jemaah perempuan untuk melakukan Salat Jumat, di Masjidil Haram. Namun, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadist, ataupun pendapat ulama menyatakan tidak termasuk wajib.

Hukum Salat Jumat bagi perempuan tercantum di dalam beberapa hadits, dan pendapat beberapa ulama. Hal tersebut disampaikan oleh Konsultan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) 2019 KH Ahmad Kartono, di Mekkah, Jumat (12/7). 

“Tapi hal tertentu para ulama juga menyatakan, bahwa bagi jamaah wanita yang melaksanakan Salat Jumat secara hukum sah, bahkan yang bersangkutan tidak wajib lagi Salat Duhur,” kata Ahmad.

Seperti diketahui bersama, jumlah jamaah haji Indonesia sangat besar dan menginginkan shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Meskipun begitu, Pemerintah Arab Saudi juga tidak melarang jamaah haji wanita melaksanakan Salat Jumat.

“Sehingga, ini juga tidak mempengaruhi bagi mereka untuk Salat Jumat di Masjid Nabawi atau Masjidil Haram,” kata Ahmad.

Menurut dia, hal ini secara hukum boleh dilakukan, terkecuali yang bersangkutan tidak menginginkan Salat Jumat, itu pun tak masalah.

“Apabila dikaitkan dengan Salat Arbain di Masjid Nabawi, bagi jamaah haji wanita di Masjid Nabawi apakah Arbainnya putus apa tidak. Itu tidak putus karena dia melaksanakan Salat Jumat sekaligus, berarti sekaligus 40 waktu akan tercapai,” kata Ahmad menutup penjelasan. (Ant).