Erupsi Semeru Sebabkan 14 Orang Tewas dan 56 Terluka

Erupsi Semeru Sebabkan 14 Orang Tewas dan 56 Terluka Warga mengevakuasi barang dari rumah yang terdampak material vulkanik Seremu (Foto: Instagram @humas_lumajang)

Lumajang, Jurnal Jabar – Gunung Semeru di Jawa Timur mengalami erupsi hingga menyebabkan 14 orang meninggal dunia dan 56 orang luka-luka pada Sabtu (4/12). Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, mengatakan erupsi juga menyebabkan 1.300 jiwa mengungsi.

"BPBD Kabupaten Lumajang juga melaporkan sebanyak 5.205 jiwa terdampak kejadian sebaran awan panas guguran yang terjadi pada Sabtu (4/12) lalu. Sampai saat ini BPBD setempat masih melakukan pendataan terkait jumlah korban terdampak dan perkembangan jumlah orang yang mengungsi menjadi 1.300 jiwa," kata Muhari dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12).

Muhari merinci, sebanyak 14 orang meninggal terdiri dari 11 orang di Kecamatan Pronojiwo dan 3 orang di Kecamatan Candipuro.

"Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro," sambungnya.

Selain itu, puluhan orang juga dilaporkan terluka akibat erupsi Semeru. Menurut Muhari, sebanyak 35 orang mengalami luka berat dan 21 orang luka ringan.

"Korban luka berat sebanyak 35 orang, Untuk korban luka lainnya sejumlah 21 orang, sehingga total keseluruhan korban luka sebanyak 56 orang," kata dia.

Lebih lanjut, Muhari menyampaikan korban luka berat dirawat di sejumlah Puskesmas dan Rumah Sakit, yakni Rumah Sakit dr. Haryoto, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian, Rumah Sakit Bhayangkara dan Puskesmas Penanggal.

Muhari menambahkan, Bupati Lumajang juga telah menetapkan Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru hingga 4 Januari 2022.

Komando tanggap darurat dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.

"Merespons bencana erupsi Gunung Semeru, Bupati Kabupaten Lumajang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021," pungkas Muhari.