MAKI Klaim Ada WNA Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

MAKI Klaim Ada WNA Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Ilustrasi Satelit (Foto: pixabay)

Jakarta, Jurnal Jabar - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan dan penangkalan (Cekal) kepada Warga Negara Aasing (WNA) Thomas Van Der Heyden. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, desakan itu dilakukan lantaran Thomas diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit slot orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan/atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020 yang saat ini sedang dalam Penyidikan Jampidsus Kejagung," kata Boyamin, Rabu (16/2).

Boyamin menjelaskan, Thomas Van Der Heyden diduga memiliki lebih dari dua identitas. Menurut Boyamin, Thomas diyakini mengatur atau memfasilitasi sejumlah orang yang terlibat dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan.

Ia menilai, perlu dilakukan pencegahan agar penyidik tidak kesulitan apabila adanya bukti yang cukup perbuatan melawan hukum Thomas. Boyamin mengaku mendapatkan informasi mengenai Thomas yang sudah tidak lagi ada di Indonesia sejak penyidik Kejagung mulai menangani perkara dugaan korupsi satelit itu.

Dengan demikian, apabila ditemukan bukti yang kuat, maka penyidik harus melibatkan pihak Interpol guna menangkap Thomas.

"Jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas Van Der Heyden dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan kerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice guna membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya," tutur Boyamin.

Sebagai informasi, Kejagung menyatakan kasus dugaan korupsi satelit itu masuk dalam ranah koneksitas. Penyidik melakukan gelar perkara kemarin (14/2) dan menemukan dua alat bukti perkara itu dilakukan oleh oknum anggota militer bersama pihak sipil.

Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil). Pihak Jampidmil sendiri telah membentuk tim penyidikan khusus berdasarkan intruksi Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.