Pemerintah Perpanjang Masa Karantina Luar Negeri Jadi 10 Hari

Pemerintah Perpanjang Masa Karantina Luar Negeri Jadi 10 Hari Suasana bandara dan pelaku perjalanan. Sumber Foto: Pixabay

Jakarta, Jurnal Jabar – Pemerintah pusat memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari. Kebijakan ini diambil guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sudah tersebar di sejumlah negara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan aturan ini berlaku mulai Jumat (3/12/2021), bagi pelaku perjalanan yang datang dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk ke Indonesia.

"Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari," kata Luhut, Rabu (1/12/2021).

Luhut menambahkan, kebijakan ini masih akan terus dievaluasi secara berkala. Karena hingga kini pihaknya masih mendalami varian baru Omicron.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujarnya.