PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii. Foto istimewa

Pemerintah: Reklamasi PT GKP Harus Berlanjut

Kewajiban Tetap Melekat, Pemerintah: Reklamasi PT GKP Harus Berlanjut

Pencabutan IPPKH tidak serta merta menghentikan kewajiban perusahaan dalam menjalankan program reklamasi dan pascatambang.

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii, meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan telah dicabut oleh pemerintah.

Dalam keterangan resmi, Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat, menyampaikan bahwa pencabutan IPPKH tidak serta merta menghentikan kewajiban perusahaan dalam menjalankan program reklamasi dan pascatambang. Seluruh program lingkungan tersebut justru harus berjalan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.

“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban, justru ini merupakan fase transisi di mana segala sesuatu terkait perlindungan lingkungan harus tetap berjalan dengan baik. Hal ini merupakan prinsip yang selalu dipegang perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab yang berkelanjutan,” ujar Hendry.

PT GKP memastikan seluruh pemantauan lingkungan tetap berjalan sesuai jadwal yang tercantum dalam dokumen lingkungan. Beberapa kegiatan pun dilakukan bersama lembaga independen dan akademisi untuk menjamin objektivitas hasil.
Pemantauan tersebut meliputi pemantauan berkala dari aspek biodiversitas darat, laut, dan flora-fauna; lalu pemantauan kualitas udara dan tingkat kebisingan; dan pemantauan kualitas air dan laut.

Hendry menambahkan bahwa seluruh pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga selama proses pemulihan berjalan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh parameter lingkungan berada dalam kondisi aman. Ini adalah bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Pandangan Pemerintah: Kewajiban Reklamasi Tetap Berlaku dan Berlanjut

Dari sisi pemerintah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa status pencabutan IPPKH tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi.

“Pencabutan IPPKH tidak membatalkan kewajiban untuk reklamasi,” tegas Agus Yasin, Biro Humas dan KLN Kemenhut.

Sementara itu, dari sisi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan hal yang serupa. Koordinator Bidang Hukum Dirjen Minerba, Slamet Riyadi menyatakan bahwa reklamasi tetap menjadi kewajiban penuh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Itu menjadi kewajiban pemegang IUP. Untuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), juga wajib dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan. Persoalan lahan itu tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP, karena kepemilikan WIUP tidak termasuk hak atas tanah yang di atasnya. Jadi, tetap harus diselesaikan dengan pemegang hak atas tanah. Jika tanah tersebut adalah hutan, maka harus memiliki IPPKH. Oleh karenanya, perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan. Begitu juga dengan PPM, pemegang IUP wajib melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Pernyataan ini sekaligus menguatkan posisi bahwa perusahaan tetap memiliki tanggung jawab pemulihan lingkungan dan penyelesaian kewajiban sosial meski dalam kondisi operasional tanpa IPPKH.

Reklamasi dan Revegetasi Tetap Berjalan

Hingga saat ini, Departemen Environment PT GKP juga tengah melaksanakan reklamasi secara bertahap di area bekas penambangan menggunakan bibit tanaman yang diperoleh dari kawasan nursery perusahaan untuk mendukung tahapan revegetasi secara berkelanjutan.

Jenis tanaman yang digunakan terdiri dari kombinasi tanaman pionir seperti Sengon Laut serta tanaman lokal seperti Cemara, Jabon Merah, Jabon Putih, Dongkala, Ketapang, dan Pulai, dalam upaya mengembalikan karakter vegetasi asli Wawonii.

“Kami memprioritaskan tanaman lokal agar pemulihan berjalan lebih alami dan ekosistem dapat cepat kembali seperti kondisi asalnya,” kata Superintendent Environment & Forestry PT GKP, Badrus Saleh

Selain revegetasi, PT GKP juga sedang menjalankan penataan lahan di area bekas tambang menggunakan beberapa alat berat. Penataan ini merupakan tahapan awal reklamasi yang dimaksudkan untuk mengembalikan kontur tanah agar aman dan stabil.

Proses tersebut meliputi grading, pembentukan kemiringan aman, pembuatan terasering, penguatan kaki lereng, hingga pembangunan sistem drainase untuk mencegah erosi dan potensi longsor.

“Penataan lahan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keselamatan menjadi prioritas. Lereng harus stabil dulu sebelum dilakukan penebaran topsoil dan penanaman,” urai Badrus.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian penting dari penerapan prinsip Good Mining Practice yang harus dipatuhi oleh seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Komentar