Proses pembongkaran lapak PKL di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Foto: tvrijakartanews.com/Dimas Yuga Pratama

Pemkab Bogor dan KLHK Perkuat Perlindungan Lingkungan Puncak

Pemkab Bogor dan KLHK Perkuat Komitmen Perlindungan Lingkungan di Kawasan Puncak

Langkah konkret ditunjukkan melalui evaluasi kerja sama operasional (KSO) antara Pemkab Bogor dan PTPN I Regional 2, termasuk pembongkaran mandiri empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan.

Pemkab Bogor dan KLHK Perkuat Komitmen Perlindungan Lingkungan di Kawasan Puncak
Bogor-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menegaskan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan keberlanjutan iklim investasi di kawasan wisata Puncak.

Langkah konkret ditunjukkan melalui evaluasi kerja sama operasional (KSO) antara Pemkab Bogor dan PTPN I Regional 2, termasuk pembongkaran mandiri empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan.

Pembongkaran dilakukan di kawasan Cisarua pada Minggu (27/7) dan disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, serta Deputi Penegakan Hukum KLHK Irjen Pol. Rizal Irawan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor  Ajat Rochmat Jatnika menyatakan, pemkab belum pernah mengeluarkan izin pembangunan terhadap empat lokasi yang dipersoalkan. Fokus utama kini adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KSO yang telah berjalan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

“Kita berharap evaluasi ini menjadi langkah bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya jelas: menyelamatkan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” kata Ajat.

Terkait pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh KLHK, Ajat menjelaskan bahwa Pemkab Bogor sedang menyelesaikan proses evaluasi secara ilmiah dan bertahap. “Evaluasi tidak bisa instan. Ini memerlukan kajian detail dan koordinasi lintas lembaga,” ujarnya.

Ajat juga menegaskan, para pelaku usaha, khususnya di sektor hotel dan restoran, tidak perlu khawatir dengan pencabutan izin yang dilakukan. Kawasan Puncak Bogor tetap menjadi kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

“Wilayah Puncak menyumbang hampir 50% PAD dari sektor wisata. Oleh karena itu, kita harus bersikap bijak: ekonomi tetap berjalan, tetapi lingkungan juga harus dijaga,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Bogor terus melakukan penataan kawasan Puncak agar tetap menjadi destinasi wisata unggulan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Meski begitu, pengaturan tata ruang secara umum mengacu pada kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Terkait penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menyatakan bahwa hal tersebut mengikuti arah kebijakan Provinsi Jawa Barat dan Perpres. “Jika ada revisi dari provinsi atau pusat, maka kami akan menyesuaikan secara otomatis,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menyebutkan, sudah ada 33 unit usaha yang memiliki KSO dengan PTPN dan telah dicabut izin lingkungannya. Ia meminta seluruh pelaku usaha melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami menyaksikan pembongkaran 8 gazebo dan 1 restoran. Kami mengapresiasi langkah ini dan berharap seluruh pembongkaran dapat selesai maksimal akhir Agustus 2025,” kata Hanif.

Ia menambahkan, dari 33 KSO yang dicabut, 13 di antaranya telah diberikan sanksi dan melewati tenggat waktu. “Kami minta semuanya segera membongkar bangunan yang bermasalah. Tujuh di antaranya sudah membongkar secara mandiri, sisanya akan kami datangi dan beri peringatan,” pungkas Hanif.

Sumber Pemprov Jawa Barat

Komentar