Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Ilustrasi Pandemi Covid-19. Sumber Foto: pixabay

Jakarta, Jurnal Jabar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia. Keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Desember 2021 lalu.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan pandemi global, sesuai pernyataan WHO, secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian salah satu isi Keppres.

Presiden Jokowi menjelaskan, ketetapan itu telah mempertimbangkan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada 11 Maret 2020, hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non alam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.

Kemudian, pemerintah memastikan akan melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Lalu, pemerintah juga dijamin akan melaksanakan peraturan perundang-undangan lainnya terutama terkait penanganan, pengendalian, pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi poin terakhir Keppres Nomor 24 Tahun 2021.