Tambah Sumber PAD, Pemkab Kukar Sewakan Ruas Jalan Desa Batuah

Tambah Sumber PAD, Pemkab Kukar Sewakan Ruas Jalan Desa Batuah Perjanjian Sewa Pemkab Kukar dan PT. Ghani Raya Mandiri. Sumber Foto: kukarpaper.com

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) Kalimantan Timur menyewakan ruas jalan ke PT Ghani Raya Mandiri untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu (19/1/22). Biaya yang diberikan yakni Rp3.325.300.000 selama 5 tahun untuk sewa ruas badan jalan Desa Batuah, Loa Kulu menuju Tenggarong.

"Dalam perjanjian ini pihak PT.Ghani Raya Mandiri menyewa jalan selama 5 tahun kedepan dengan jumlah 3.325.300.000 rupiah, dimana jalan yang akan dipakai yaitu ruas badan jalan Desa Batuah, Loa Kulu menuju Tenggarong," ujar Sekda, Sunggono, dikutip dari prokom.kukarkab.go.id.

Sunggono mengatakan jalan tersebut digunakan untuk menunjang operasional kegiatan penambangan di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan.

Selain itu, Wakil Bupati, Rendi Solihin mengatakan penyewaan jalan ini menjadi sumber PAD Kukar. Ia juga menjelaskan pihaknya telah mensosialisasikan pemakaian jalan ini kepada masyarakat. 

"Dengan adanya pemakaian jalan oleh pihak perusahaan, telah dilakukan sosialisi kepada masyarakat sekitar dan pengecekan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kukar," katanya.

Ia mengharapkan pihak perusahaan tetap melakukan kewajibannya untuk melakukan CSR.

"Kedepannya kami ingin pihak perusahaan selalu melakukan kewajibannya yaitu tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR diwilayah sekitarnya dan seperti kita harap bersama perjanjian ini bisa berjalan dengan baik," tandasnya.

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) Kalimantan Timur menyewakan ruas jalan ke PT Ghani Raya Mandiri untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu (19/1/22). Biaya yang diberikan yakni Rp3.325.300.000 selama 5 tahun untuk sewa ruas badan jalan Desa Batuah, Loa Kulu menuju Tenggarong.

"Dalam perjanjian ini pihak PT.Ghani Raya Mandiri menyewa jalan selama 5 tahun kedepan dengan jumlah 3.325.300.000 rupiah, dimana jalan yang akan dipakai yaitu ruas badan jalan Desa Batuah, Loa Kulu menuju Tenggarong," ujar Sekda, Sunggono, dikutip dari prokom.kukarkab.go.id.

Sunggono mengatakan jalan tersebut digunakan untuk menunjang operasional kegiatan penambangan di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan.

Selain itu, Wakil Bupati, Rendi Solihin mengatakan penyewaan jalan ini menjadi sumber PAD Kukar. Ia juga menjelaskan pihaknya telah mensosialisasikan pemakaian jalan ini kepada masyarakat. 

"Dengan adanya pemakaian jalan oleh pihak perusahaan, telah dilakukan sosialisi kepada masyarakat sekitar dan pengecekan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kukar," katanya.

Ia mengharapkan pihak perusahaan tetap melakukan kewajibannya untuk melakukan CSR.

"Kedepannya kami ingin pihak perusahaan selalu melakukan kewajibannya yaitu tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR diwilayah sekitarnya dan seperti kita harap bersama perjanjian ini bisa berjalan dengan baik," tandasnya.