Terus Bermasalah, DPR Nilai Kemendikbudristek Tidak Perbaiki PPDB

Terus Bermasalah, DPR Nilai Kemendikbudristek Tidak Perbaiki PPDB Anggota DPR RI, Himmatul Aliyah (Foto: Runi/Man dpr.go.id)

Jakarta, Jurnal Jabar – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dinilai tidak membenahi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengatakan masih banyak orang tua siswa yang membuat keterangan domisili sementara agar anaknya bisa masuk di sekolah favorit.

“Akal-akalan ya itu mendapatkan sekolah bagus. Kemudian juga masalah yang terjadi mengenai PPDB ini misalnya juga zonasi, ada satu kawasan di wilayah di Ciganjur (Jakarta Selatan) di Dapil saya, justru warga setempat enggak bisa masuk sekolah di daerahnya. Malah dari orang luar yang bisa masuk,” ujar Himmatul, dikutip dari dpr.go.id, Selasa (18/7).

Himmatul menjelaskan, kualitas sekolah belum merata menyebabkan banyak orang tua mencari akal agar anaknya mendapatkan pendidikan yang baik. Dia pun menyoroti jalur prestasi, pasalnya banyak siswa pandai namun gagal masuk sekolah yang diinginkan karena faktor usia.

"Kemudian, belum lagi yang dari jalur prestasi, harus gugur karena usia, misalnya. Beda beberapa hari anak-anak yang berprestasi juara 1, juara 2 juara 3, itu akhirnya terpental karena usia," tuturnya.

Menurut Himmatul, jika persoalan usia terus berulang terjadi setiap tahunnya, maka hak belajar siswa terampas. Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan pemerintah agar menerapkan pembatasan usia saat PPDB hanya diterapkan saat masuk SD minimal 7 tahun.

“Ini kan artinya merampok belajar mereka sehingga mereka akhirnya berhenti dan menunggu di tahun berikutnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Himmatul juga mendorong Kemendikbudristek agar menyusun kebijakan yang mengafirmasi seluruh persoalan usia maupun zonasi.

"Diharapkan persoalan ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah. Jangan hanya mengandalkan hal-hal yang memang sudah ada sebelumnya, tapi tidak ada perbaikan apa-apa. Kami minta dengan sangat kepada pemerintah agar segera kebijakan ini diubah, ya. Jangan sampai melanggar hak asasi manusia hak belajar siswa," tandasnya.