Eksekusi Tamansari, Kuasa Hukum: Secara 'de Facto' Tanah ini Bukan Hak Pemkot Bandung

Kuasa hukum warga Tamansari mengatakan, bahwa warga masih dalam proses hukum gugatan izin lingkungan ke pengadilan.
Kamis, 12 Des 2019 16:14 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rifki Zulfikar menyebut penertiban pemukiman warga di RW11 Tamansari, Kota Bandung menyalahi prosedur hukum.

Dirinya yang bertindak sebagai kuasa hukum warga mengaku, bahwa saat ini proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, karena warga yang masih bertahan menggugat tentang izin lingkungan proyek rumah deret tersebut.

Secara de facto tanah ini bukan hak Pemkot Bandung, BPN juga masih menganggap bahwa ini tanah dalam status quo, kami juga sekarang masih dalam proses hukum gugatan izin lingkungan, kata Rifki, Kamis (12/12).

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak tahun 2017 merencanakan untuk membangun proyek rumah deret, di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.

Sejak 2018, sebagian besar warga ada yang memilih untuk bersedia direlokasi ke Rusunawa Rancacili, untuk selanjutnya menunggu dibangunnya rumah deret. Namun, sebagian warga masih ada yang memilih bertahan di kawasan tersebut dan menjalani proses hukum.

Baca juga :