Kejari Bekasi Butuh Rupbasan di Wilayahnya

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), merupakan tempat penyimpan benda yang disita oleh negara.
Kamis, 28 Nov 2019 16:40 WIB Author - Rina Suci

CIKARANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, membutuhkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), untuk menyimpan barang bukti persidangan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bekasi, Firdaus di Cikarang, Kamis (28/11), mengatakan Rupbasan merupakan tempat penyimpan benda yang disita oleh negara, untuk keperluan proses peradilan.

Ia mengatakan, Rupbasan didirikan di setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan.

Rumah penyimpanan barang sitaan kami saat ini masih berada di Bandung, katanya.

Keberadaan Rupbasan sebagai sarana dan prasarana dinilai penting, mengingat pihaknya harus menjaga barang sitaan, agar kualitasnya tetap terjaga.

Baca juga :