Pelaku Bakar Motor di Cianjur Kena Sanksi Wajib Lapor

Pelaku telah membuat pernyataan maaf atas aksi yang sempat viral di media sosial itu.
Kamis, 23 Jan 2020 16:25 WIB Author - Rina Suci

CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan pelaku pembakaran sepeda motor di halaman Kantor Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, sebagai bentuk protes pada panitia pemilihan kepala desa.

Kami sudah mengamankan seorang warga yang diduga menjadi pelaku pembakaran sepeda motor dalam unjuk rasa di Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, beberapa waktu lalu, kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Kamis (23/1).

Pelaku sudah dimintai keterangan, terkait pembakaran sepeda motor dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan, yaitu wajib lapor. Bahkan pelaku telah membuat pernyataan maaf atas aksi yang sempat viral di media sosial itu.

Video permohonan maaf pelaku sudah di posting di media sosial, dia menyatakan khilaf dengan membakar sepeda motor miliknya. Ini dilakukan agar tidak menjadi berita bohong yang dibesar-besarkan atas kejadian tersebut, ujarnya.

Sedangkan terkait unjuk rasa yang sempat terjadi di Desa Waringinsari, tidak akan kembali terjadi karena warga yang tidak puas, akhirnya menerima proses seleksi yang sudah diumumkan.

Baca juga :