PN Garut Gelar Sidang Perdana Kasus Asusila Terdakwa V

Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup, sesuai aturan yang berlaku.
Kamis, 28 Nov 2019 15:56 WIB Author - Rina Suci

GARUT - Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang perdana tiga terdakwa, kasus pemeran dan penyebaran video asusila secara tertutup di ruang sidang pengadilan, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (28/11).

Sidang tertutup itu sesuai aturan hanya dihadiri terdakwa, hakim, kuasa hukum, keluarga terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut.

Sidang perdana tiga terdakwa yakni inisial W, D dan V itu dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Tapi akhirnya sidang dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB.

Terdakwa perempuan berinisial V, menunggu pelaksanaan sidang di ruang tunggu anak. Sedangkan dua terdakwa lainnya menunggu di ruang tahanan umum.

Terdakwa V diantar ke Pengadilan Negeri Garut, menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Garut dengan pakaian kemeja putih berompi, celana hitam dan memakai kerudung.

Baca juga :