Puskesmas Kota Bekasi Turut Awasi Pemberlakuan PTM

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyeleksi sekolah yang diperbolehkan melakukan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Selasa, 31 Agst 2021 10:22 WIB Author - Nadya Angelica

Kota Bekasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyeleksi sekolah yang diperbolehkan melakukan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 420/6378/ Setda.TU Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bekasi.

Kita sudah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi, ada didalam SE yang sudah ditandatangani oleh Pak Wali, kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah.

Melansir dari laman bekasikota.go.id, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberlakukan penutupan sementara apabila ditemukan sekolah yang terdapat kasus Covid-19.

Apabila ditemukan kasus Covid-19 saat pembelajaran tatap muka, sekolah akan ditutup dan dilaksanakan belajar daring kembali, sambungnya.

Sementara, poin-poin yang tertuang di dalam SE tersebut yakni:

Baca juga :