Puskesmas Kota Bekasi Turut Awasi Pemberlakuan PTM

Puskesmas Kota Bekasi Turut Awasi Pemberlakuan PTM Sumber Foto: bekasikota.go.id

Kota Bekasi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyeleksi sekolah yang diperbolehkan melakukan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 420/6378/ Setda.TU Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bekasi.

“Kita sudah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi, ada didalam SE yang sudah ditandatangani oleh Pak Wali,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah.

Melansir dari laman bekasikota.go.id, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberlakukan penutupan sementara apabila ditemukan sekolah yang terdapat kasus Covid-19.

"Apabila ditemukan kasus Covid-19 saat pembelajaran tatap muka, sekolah akan ditutup dan dilaksanakan belajar daring kembali,” sambungnya.

Sementara, poin-poin yang tertuang di dalam SE tersebut yakni:

1. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi untuk memperbarui daftar periksa pada laman data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud dan education mangement informatiom system (Emisi) Kemenag,

2. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan melalui dua fase yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Dimasa transisi, PTM terbatas berlangsung selama dua bulan. Sedangkan, masa kebiaasaan terbaru, PTM terbatas dilakukan setelah masa transisi selesai,

3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum di vaksin Covid-19 disarankan untuk memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah,

4. Pemerintah daerah dapat memberhentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 disatuan pendidikan. Pemberhentian sementara dilakukan paling singkat 3 x 24 jam

5. PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Camat, Lurah, Dan puskesmas setempat,

6. Satuan pendidikan SMP/MTS dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai tanggal 1 September 2021 dengan maksimal 50% dengan menjaga jarak 1,5 m maksimal 18 peserta didik/rombongan belajar dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi usia 12 -17 Tahun,

7. Satuan pendidikan SD/MI dan kesetaraan (paket A, B, dan C dapat dilaksanakan mulai tanggal 6 September 2021 dengan maksimal 50% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik/rombongan belajar

8. Satuan pendidikan TK/PAUD akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September 2021 dengan maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta/rombongan belajar,

9. Kegiatan belajar mengajar PTM terbatas dilaksanakan hari Senin - Jum’at mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB,

10. Satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengajukan proposal dan memenuhi persyaratan Protokol Kesehatan baik saran dan prasarana,

11. Kepala satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaraan tatap muka terbatas harus berkoordinasi dengan Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Babinsa, Bimaspol Setempat,

12. Kepala satuan pendidikan membentuk tim Satuan Tugas Gugus Covid-19,

13. Penetapan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP yang akan melaksanakan PTM terbatas, ditetapkan oleh keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sedangkan MI dan MTS oleh kepala kantor Kemenag Kota Bekasi.

Inayatullah menyebut aturan yang harus dipatuhi oleh murid, orangtua/wali murid dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib diantar-jemput oleh orangtua/wali murid atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengantar anak didik ke sekolah.

"Jadi, saat pulang sekolah anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat melainkan kembali ke rumah masing-masing. Pengawasan ini, juga akan melibatkan personel Satpol PP hingga TNI dan Polri,” tandasnya.