Dishub Depok Rutin Razia Parkir Liar di Sepanjang Jalan Margonda

Dishub Depok Rutin Razia Parkir Liar di Sepanjang Jalan Margonda Razia gabungan Dishub Depok dan Satlantas Polres Metro Depok di Jalan Raya Margonda. Sumber foto: berita.depok.go.id

Kota Depok, Jurnal Jabar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengintensifkan patroli dan razia parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda. Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Depok, Deris M. Riza mengatakan, kendaraan yang parkir sembarangan akan digembok atau dilakukan pengempisan ban.

"Kali ini total 54 kendaraan yang kedapatan melanggar. Ada 10 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat yang ditilang. Lalu, kami mengempiskan 38 kendaraan karena parkir liar," ujar Deris dilansir dari berita.depok.go.id pada Rabu (21/6).

Deris menjelaskan, Dishub Depok melakukan patroli penertiban parkir liar setiap hari. Selain itu, pihaknya juga melakukan razia gabungan bersama Polres Metro Depok dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tiap sebulan sekali.

"Langkah ini sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Depok Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penertiban Parkir Kendaraan Bermotor di Ruang Milik Jalan," tambahnya.

Lebih lanjut Deris mengimbau masyarakat untuk menaati aturan parkir kendaraan di tempat legal yang telah disediakan. Seperti di mal, apartemen, maupun toko yang memiliki kantong parkir.

"Penindakan yang kami lakukan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyediakan trotoar bagi pejalan kaki," pungkasnya.