Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Buka Jelang Tahun Baru Islam

Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Buka Jelang Tahun Baru Islam Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Sumber foto: bekasikab.go.id

Kabupaten Bekasi, Jurnal Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi menjelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada 19 Juli 2023. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, hal tersebut dilakukan demi menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Kepada para pengusaha THM agar menghentikan sementara usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Dani dilansir dari bekasikab.go.id pada Selasa (18/7).

Dani menjelaskan, larangan operasional THM mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi. Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 Perda tersebut menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan.

"Biasanya sejak sehari sebelum Tahun Baru Islam, masyarakat banyak menggelar kegiatan keagamaan. Jadi perlu menjaga kekhidmatan dan kesucian pelaksanaan perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah," paparnya.

Lanjut Dani, Pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi telah mengedarkan surat tersebut kepada seluruh pengusaha untuk dipahami dan ditaati. Para pelanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai undang-undang.

"Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja," tandasnya.