Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto Pemprov Jawa Barat

KDM Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Keagamaan Pertanggungjawa

KDM Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Keagamaan Pertanggungjawaban Harus Jelas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, setiap individu yang menerima hibah keagamaan dari Pemda Provinsi Jabar diharuskan untuk bertanggung jawab atas penggunaan dana yang diterima.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, setiap individu yang menerima hibah keagamaan dari Pemda Provinsi Jabar diharuskan untuk bertanggung jawab atas penggunaan dana yang diterima.

"Saya tidak berbicara tentang individu tertentu, tetapi semua penerima dana hibah provinsi, siapapun mereka dari mana saja, harus bertanggung jawab," ungkapnya di Kota Bandung, Jumat (2/5).

KDM, panggilan akrabnya, menerangkan, tanggung jawab yang dimaksud meliputi aspek fisik dan administratif.

Apabila dana hibah difokuskan untuk pembangunan fisik, bangunan yang dihasilkan mesti memiliki kualitas sesuai dengan dana yang diberikan.

"Tanggung jawab fisik dalam bentuk bangunan berarti kualitas bangunan itu harus sebanding dengan uang yang diterima," jelas KDM.

Ia percaya, jika penerima hibah tidak dapat menunjukkan tanggung jawab dari sisi fisik, maka hal itu menunjukkan, administrasinya kemungkinan besar tidak valid.

"Jika tidak dapat memberikan pertanggungjawaban fisik, itu berarti administrasinya tidak benar," ungkapnya.

Sebelumnya, KDM telah menangguhkan sementara pemberian dana hibah keagamaan kepada yayasan dan pesantren di Jabar. Keputusan ini diambil setelah terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.

Sumber: Pemprov Jawa Barat

Komentar