Kejari Bandung Musnahkan Miras dan Narkoba Senilai Rp21 M

Kejari Bandung Musnahkan Miras dan Narkoba Senilai Rp21 M Proses pemusnahan miras di halaman Kejari Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat (Jabar) memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras), pil ekstaksi, sabu, dan ganja. Barang haram yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp21 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bandung Rudi Irawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Kejari sejak September 2017. Lantaran sejumlah kasus telah memiliki keputusan hukum tetap, maka Kejari Bandung memutuskan untuk memusnahkannya.

"Barang bukti tersebut berupa miras, ganja, dan sabu," kata Rudi di kantor Kejari Bandung, Selasa (11/12).

Dia mengatakan, 3.000 botol miras digilas menggunakan alat berat. Untuk ganja kering seberat 200 kilogram (Kg), Kejari bandung memusnahkannya dengan cara dibakar. Sementara sabu seberat 2 Kg dimusnahkan dengan cara diberi cairan pelarut.

Sementara, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku bakal menjaga wilayahnya aman dari ancaman narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang lain. Menurutnya, penyalahgunaan zat haram tersebut bagian dari kejahatan luar biasa lantaran dapat merusak mental genarasi bangsa.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkoordinasi dengan Polrestabes, Kejaksaan Negeri, dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) agar bisa menghilangkan narkoba di Kota Bandung," ujar Oded.