Mendes Tegaskan, Jangan Main-Main dengan Dana Desa

Mendes Tegaskan, Jangan Main-Main dengan Dana Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. (Foto: Ist)

SUKABUMI - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Eko Pudjo Sandjojo mengingatkan kepada para kepala desa untuk tidak main-main dengan dana desa. Terlebih ada niatan untuk diselewengkan.

Menteri Eko menegaskan, jika ada oknum kepala atau aparat desa yang menyelewengkan sudah pasti akan ketahuan. Mereka yang melanggar akan segera ditangkap.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bersama-sama mengawasi penggunaan Dana Desa sehingga sangat kecil sekali bisa diselewengkan," kata Menteri Eko dalam kunjungan kerjanya di Sukabumi, Rabu (5/12).

Menurutnya, Kemendes PDT akan bersikap tegas kepada siapapun oknum yang berani menyelewengkan dana desa. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya oknum kepala desa yang tertangkap akibat menyelewengkan bantuan tersebut.

Eko mengatakan, pihaknya sengaja menggandeng Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo. Harapannya agar dana desa yang disalurkan ke bermanfaat dan dimanfaatkan untuk masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.

"Sudah jelas aturannya, penggunaan dana desa tidak boleh asal-asalan karena tujuannya untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat," ungkapnya.

Dalam Permendes PDT Nomor 5/2015 disebutkan prioritas penggunaan anggaran untuk pembangunan desa yang harus memenuhi empat prioritas utama. Prioritas tersebut, yakni pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam serta lingkungan secara berkelanjutan.

"Dana Desa ini sudah jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga jangan memainkan bantuan itu. Apalagi tergiur untuk menyelewengkannya karena dipastikan akan ditangkap jika terbukti bersalah," ucapnya. (Ant)