Pemberian Hibah Markas PMI Banten Disetujui DPRD

Pemberian Hibah Markas PMI Banten Disetujui DPRD Dokumentasi relawan PMI Banten saat membantu korban banjir di Kecamatan Lebak. (foto dari Instagram @pmibanten).

Banten- DPRD Provinsi Banten menyetujui pemberian hibah gedung dan lahan untuk markas Palang Merah Indonesia (PMI) Banten. Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Banten, Faisal mengatakan pemberian hibah aset berupa tanah dan gedung milik Pemprov Banten ini untuk membantu dan memperlancar PMI dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusian.

"Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan kemanusiaan. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD," kata Faisal saat menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Atas Pengajuan Hibah Gedung dan Lahan PMI Banten, Selasa (26/10) dilansir dari laman bentenprov.go.id.

Faisal menambahkan DPRD Banten meminta agar penyerahan aset agar dilakukan sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta PMI Banten agar mempergunakan dan menjaga aset dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan yang bersifat non komersial.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy yang turut hadir dalam rapat paripurna sangat mengapresiasi DPRD Banten yang telah menyetujui permohonan hibah gedung dan lahan untuk PMI Banten.

"Dalam hal ini Pemprov Banten berharap PMI Banten dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaannya di Provinsi Banten dengan telah diberikannya hibah gedung dan lahan yang PMI Banten sendiri ajukan kepada kami," pungkasnya.

Diketahui hibah untuk PMI Banten berupa gedung seluas 1.528.99 m2 di atas lahan seluas 19,979 m2 yang diperuntukan untuk markas operasional.