Pemkab Cirebon Sosialisasi Aturan Pemasaran Beras

Pemkab Cirebon Sosialisasi Aturan Pemasaran Beras Dokumentasi pelaksanaan sosialisasi Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) kepada para pengusaha beras Kabupaten Cirebon. Sumber laman cirebonkab.go.id.

Kabupaten Cirebon- Dinas Ketahanan Pangan (Dinketpang) Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) kepada para pengusaha beras. Kepala Dinketpang Kabupaten Cirebon, Muhidin mengatakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha beras agar memperhatikan keamanan dan mutu beras sebelum dipasarkan.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018 dan No. 15 Tahun 2021 para pengusaha sebelum melakukan penjualan beras harus melakukan uji lab terlebih dahulu untuk mengetahui mutu pangan baik medium maupun premium," jelas Muhidin saat menghadiri Sosialisasi PSAT tingkat Kabupaten Cirebon di Kecamatan Kedawung, Senin (30/8) dilansir dari unggahan akun instagram @diskominfokabcirebon.

Ia menjelaskan saat ini sebanyak 700 pengusaha beras yang terdaftar di Kab. Cirebon. Peserta pada sosialisasi PSAT akan diberikan sertifikasi kepada 20 pengusaha beras dan pengusulan sertifikasi serupa untuk pengusaha beras lainnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut menjelaskan sertifikasi kepada pengusaha beras ini penting dilakukan mengingat dari 97 ribu hektare lebih jumlah lahan pertanian di Kabupaten Cirebon 54 ribu hektare merupakan lahan pertanian sawah.
"Dengan sertifikasi ini akan menjamin produk beras dari Kabupaten Cirebon benar-benar aman bagi masyarakat," ujarnya.