Pemkab Indramayu Terbitkan Edaran untuk Panitia Kurban

Pemkab Indramayu Terbitkan Edaran untuk Panitia Kurban Surat Edaran dari Pemkab Indramayu terkait imbauan tak menggunakan plastik untuk bungkus daging kurban. (Image: Dokumentasi Pemkab Indramayu).

INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu menerbitkan surat edaran mengimbau panitia kurban, agar dalam pembagian daging kurban tidak menggunakan bungkus plastik. Tujuannya guna meminimalkan sampah yang sulit didaur ulang.

"Kebijakan Pemkab Indramayu ini merupakan ikhtiar secara nyata untuk terus mengurangi sampah plastik secara terus menerus yang disinergikan dengan program lainnya," kata Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Indramayu Aep Surahman di Indramayu, Kamis (8/8).

Aep menuturkan, imbauan tidak membungkus daging kurban dengan plastik itu dituangkan juga dalam Surat Edaran Nomor 668.2/3106/DLH tanggal 29 Juli 2019, tentang imbauan Pelaksanaan Idul Adha Tanpa Sampah di Kabupaten Indramayu. Edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Indramayu Supendi.

Menurut dia, bungkus daging bisa menggunakan bahan-bahan organik yang terbuat dari dedaunan atau bambu.

Seperti tempat "besek" daun kelapa, daun pandan, bambu, daun jati, daun pisang, gedebog pisang, atau masyarakat bisa membawa wadah/tempat daging dari rumah sendiri.

Selain itu, dalam penyembelihan hewan kurban agar dilakukan di area lapangan atau di lahan yang luas. Serta mengumpulkan tulang daging kurban untuk dibuang pada tempat sampah.

"Penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di lapangan atau lahan yang luas, dan tulang yang tidak digunakan bisa dibuang pada tempat sampah," jelasnya.

Aep menambahkan, untuk pengurangan sampah pada pelaksanaan Idul Adha mendatang, masyarakat diimbau untuk tidak membawa alas kertas/plastik pada pelaksanaan shalat.

"Namun bisa membawa alas seperti tikar dan lainnya yang bisa kembali dibawa pulang," imbuh Aep. (Ant).