Pemkab Pandeglang akan Sanksi Terduga Pelaku Pemotongan Dana BOP Paud 2021

Pemkab Pandeglang akan Sanksi Terduga Pelaku Pemotongan Dana BOP Paud 2021 Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta. Sumber Foto: RRI

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar – Inspektorat Kabupaten Pandeglang menyatakan oknum ASN yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dana bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD tahun anggaran 2021 telah melanggar kode etik ASN. Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengatakan hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan khusus (Riksus) melalui saksi dan pihak terkait yang dipintai keterangannya.

“Nah, dari puluhan saksi – saksi yang dipintai keterangannya itu telah mengerucut bahwa oknum ASN itu dapat disimpulkan telah melanggar kode etik ASN," terangnya.

Fahmi menjelaskan hasil riksus ini telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dalam hasil tersebut, pihaknya juga menyatakan beberapa rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh BKPSDM. Hasil ini juga akan dibahas oleh tim melalui sidang kode etik ASN.

“Kita hanya menyerahkan hasil pemeriksaan dan menyampai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh BKPSDM. Keputusannya seperti apa nanti bagaimana hasil sidang oleh tim,” katanya.

Fahmi juga menjelaskan nantinya Bupati yang akan menjatuhkan sanksi bagi oknum ASN tersebut.

“Adapun nanti sanksi nya seperti apa yang akan dijatuhkan kepada oknum ASN yang melanggar kode etik tersebut, nanti yang memutuskan adalah Bupati Padeglang,” tandasnya.