Pemkot Bogor Sahkan Perda Ramah HAM

Pemkot Bogor Sahkan Perda Ramah HAM Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Foto: instagram.com/ bimaaryasugiarto

Kota Bogor, Jurnal Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Ramah Hak Asasi Manusia untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) ini bertujuan melindungi masyarakat supaya tetap mendapatkan hak secara ekonomi, sosial, politik, dan budaya.

"Perda Ramah HAM ini bertujuan melindungi masyarakat untuk mendapatkan haknya secara ekonomi, sosial, politik dan budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya melalui akun media sosial instagram @bimaaryasugiarto, Kamis (4/5).

Bima Arya menambahkan, regulasi ini juga untuk memperkuat perlindungan akses pendidikan kepada anak-anak dengan tingkat perekonomian rendah. Sehingga ke depan tidak ada lagi anak-anak putus sekolah.

"Kami berjalan di Suryakencana dan berpapasan dengan seorang anak berusia 10 tahun. Terakhir sekolah kelas 1 sd. Tidurnya di jalan-jalan di Kota Bogor. Tidak sekolah jauh dari orang tua. Inilah yang disebut anak-anak telantar. Kalo kita konsisten dengan Perda ini, maka anak ini akan menjadi tanggung jawab kita. Bukan sekedar memberikan uang 50 ribu, 100 ribu supaya anak ini bisa makan. tetapi memastikan anak ini kembali sekolah," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan regulasi ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Bogor dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) daerah. Sehingga, dapat berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara.

"Untuk menjadi manusia yang berguna. Bermanfaat bagi bangs dan negara," tutupnya.

Pengesahan regulasi ini pun direspons positif oleh masyarakat. Dinda Ramadhani misalnya, mengapresiasi langkah Pemkot Bogor dalam menjamin pemenuhan hak anak-anak telantar sehingga tetap bisa sekolah.

"Masyallah semoga pemerintah konsisten untuk merawat anak anak yang terlantar ... Semoga wajib belajar 12 Tahun d galakan secara total d semua lapisan msyarakat," katanya melalui akun @dinda_rp.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Taufik Basari, juga mengapresiasi pengesahan Perda Ramah HAM oleh Pemkot Bogor. Dia sangat mendukung upaya pemkot dalam mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Ramah HAM.

"Selamat kang atas disahkannya Perda Ramah HAM semoga dapat menjadi penyemangat dalam mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Ramah HAM," katanya melalui akun @taufikbasari_official.