Perlombaan Perayaan HUT ke-76 RI di Kabupaten Bekasi Dilarang

Perlombaan Perayaan HUT ke-76 RI di Kabupaten Bekasi Dilarang Pelarangan kegiatan perlombaan 17 Agustusan pada HUT ke-76 RI. Sumber Foto: bekasikab.go.id.

Kabupaten Bekasi – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi melarang masyarakat menggelar kegiatan perlombaan 17 Agustusan pada HUT ke-76 RI tahun 2021.

"Warga agar tidak melaksanakan dulu lomba 17 Agustus-an dikarenakan masih dalam situasi pandemi," ujar Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Hendra Gunawan dilansir dari bekasikab.go.id.

Hendra menjelaskan larangan tersebut untuk mencegah adanya kerumunan warga yang bisa berpotensi terjadinya penularan virus Covid-19. Selain itu, larangan ini sebagai bentuk dukungan untuk pemerintah daerah dalam menekan angka kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Pihaknya mengimbau warga untuk memeriahkan HUT RI tahun ini dengan menghias lingkungan atau gapura dengan tema merah-putih yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Walaupun tidak ada perlombaan, saya yakin 17 Agustus-an tetap semarak. Ya bisa menghias gapura ataupun melakukan kegiatan perlombaan kecil bersama anggota keluarga saja," katanya.

Sementar itu, Kapolres Metro Bekasi meminta masyarakat mematuhi larangan tersebut dan menegaskan akan menindak tegas warga yang nekat menggelar perlombaan 17 Agustus dengan membubarkan kegiatan.

"Imbauan ini dari sekarang akan diteruskan ke tingkat kecamatan, lurah, hingga pengurus RT dan RW untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa," ujarnya.