Kepala OJK Jabar Darwisman pada Rabu (25/6/2025). Foto Pemprov Jawa Barat.

Satgas PASTI, Pinjol Ilegal, Kerugian Rp142 Triliun

Satgas PASTI Menutup Belasan Ribu Pinjol Ilegal, Mengakibatkan Kerugian Rp142 Triliun

Hingga Mei 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sudah menutup 12.721 entitas yang beroperasi secara ilegal, terdiri dari 10. 733 pinjaman online, 1. 737 investasi ilegal, dan 251 gadai yang ilegal.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sudah menutup 12.721 entitas yang beroperasi secara ilegal, terdiri dari 10.733 pinjaman online, 1.737 investasi ilegal, dan 251 gadai yang ilegal.

Kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat investasi ilegal antara 2017 hingga triwulan I- 2025 mencapai Rp142,13 triliun.

Di Jawa Barat, dari Januari hingga Mei 2025, telah terdapat 1.253 laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan pinjaman online serta investasi yang ilegal.

Dalam penegakan hukum, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat kini sedang menyelidiki praktik penawaran yang menjanjikan penghapusan kewajiban finansial masyarakat terkait kredit dari bank swasta maupun bank pemerintah.

Penawaran tersebut datang dari pihak yang mengaku sebagai “Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global sebagai Kepala Negara Dunia” yang dikenal secara internasional sebagai Golden Eagle International UNDP dan di tingkat nasional disebut sebagai Rajawali Emas.

"Masyarakat perlu waspada dan selalu melindungi data pribadi mereka, seperti Nomor Identitas Kependudukan (NIK), informasi utang, maupun data lainnya, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memberikan janji keuntungan atau hal-hal yang dianggap mencurigakan," ujar Kepala OJK Jabar Darwisman pada Rabu (25/6).

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap maraknya tawaran investasi dan pengumpulan dana yang menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.

Masyarakat juga disarankan untuk memastikan, setiap tawaran produk dan layanan telah mendapat izin dari otoritas atau lembaga yang berwenang.

Hingga 30 April 2025, jumlah total penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech P2PL atau pinjaman online yang berizin di OJK adalah 96 perusahaan.

Sumber: portaljabarprovgoid

Komentar