Satpol PP Kabupaten Tangerang Minta Pemilik Usaha Limbah Hentikan Pembakaran

Satpol PP Kabupaten Tangerang Minta Pemilik Usaha Limbah Hentikan Pembakaran Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan teguran kepada pemilik usaha limbah di Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg. Sumber foto: tangerangkab.go.id

Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberikan teguran kepada pemilik usaha limbah di Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu dengan asap tebal akibat pembakaran limbah.

"Kami memberi peringatan kepada pemilik usaha agar tidak membakar bekas limbah di sembarang tempat, karena asapnya bisa membuat warga mengalami sesak napas," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi dilansir dari tangerangkab.go.id pada Selasa (23/5).

Fachrul menyebut, pihaknya melakukan penindakan terhadap pelaku usaha limbah di 3 lokasi. Rinciannya yakni, 2 titik di Kecamatan Sindang Jaya dan 1 titik di Kecamatan Rajeg.

"Kasus limbah, khususnya dari plastik, memang masih menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Lebih lanjut, Fachrul mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di Kabupaten Tangerang. Hal tersebut demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Karena memang ini menyebabkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) dan juga dapat mengganggu pernapasan masyarakat. Harapannya, para pemilik usaha mengerti dan menghentikan pembakaran limbah," pungkasnya.