Terbukti Bersalah, Mantan Bupati Bandung Barat Divonis 5,6 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Mantan Bupati Bandung Barat Divonis 5,6 Tahun Penjara Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar divonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Foto: Ist)

BANDUNG - Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar divonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Abubakar terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya Elin Suharliah dalam Pilkada 2018.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim Dewa Suardhita di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun enam bulan penjara ditambah denda 200 juta dan subsider enam bulan," ujarnya.
 
Putusan tersebut sejatinya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abubakar awalnya dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis Abubakar tersebut berdasarkan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan yang meringankan terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum, mengakui dan menyesali perbuatan. Serta telah menyetorkan uang Rp100 juta ke KPK," ungkap hakim.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Abubakar bersama bersama tiga orang lain sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

Sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat. Iuranpun yang dilakukan total mencapai 17 SKPD dengan nominal antara Rp10-Rp50 juta.

Dalam sidang tersebut, hakim menerangkan berdasarkan fakta persidangan, total uang yang didapat oleh Abubakar mencapai Rp1,29 miliar. Uang tersebut berasal dari setoran kepala dinas Rp860 juta, pemberian mantan kepala BKPSDM Asep Hikayat Rp95 juta, penerimaan dari Ahmad Dahlan dan Ade Komarudin masing-masing Rp50 dan Rp20 juta serta Rp240 juta dari Bapelitbangda.

Uang itu digunakan untuk keperluan pencalonan istrinya dari mulai survei hingga operasional. Namun, menurut hakim uang yang terbukti diterima hanya Rp485 juta rupiah. Abubakar pun diminta untuk mengembalikan uang tersebut. 

"Sehingga kewajiban membayar uang pengganti menurut hakim adalah Rp485 juta," katanya.

Usai pembacaan vonis, Abubakar memilih menerima hasil vonis. Sementara jaksa KPK masih pikir-pikir.

Sementara Weti Lembanawati dan Adiyoto masing-masing divonis lima tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Ant)