Antisipasi Pemalsuan, Pemerintah Integrasikan Sertifikat Vaksin Digital dan Hasil PCR

Antisipasi Pemalsuan, Pemerintah Integrasikan Sertifikat Vaksin Digital dan Hasil PCR Pemeriksaan eHAC. Foto: angkasapura2.co.id

Pemerintah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dan eHAC (Indonesia Health Alert Card) untuk memvalidasi sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes PCR. Upaya tersebut ditempuh untuk mempersingkat proses pemeriksaan syarat transportasi udara domestik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Ini kita lakukan sesuai masukan dari maskapai penerbangan untuk meyederhanakan proses agar tidak ada pemalsuan sertifikat vaksin dan hasil PCR,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunai Sadikin, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Minggu (4/7) malam.

Budi mengatakan sudah bekerja sama dengan Angkasa Pura II untuk menguji coba proyek tersebut mulai 5 hingga 12 Juli 2021 di penerbangan Jakarta-Bali dan sebaliknya. Pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes PCR akan dilakukan secara digital tanpa perlu mencetak fisiknya.

Menurut Budi, data vaksinasi di seluruh Indonesia terekam di Kementerian Kesehatan. Sehingga pihaknya akan membuka data tersebut dan mengintegrasikannya dengan data Angkasa Pura II.
“Melalui integrasi tersebut, setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan tinggal menunjukkan QR Code (Kode QR) dari aplikasi PeduliLindungi atau memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Budi.

Budi menambahkan, hasil tes PCR juga akan terlihat melalui sistem tersebut karena data 743 laboratorium telah terdaftar di Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan syarat perjalanan domestik PPKM Darurat mulai 5 Juli 2021. Adapun syarat perjalanan domestik yang tercantum dalam Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yakni melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta hasil tes PCR 2x24 jam atau hasil tes Antigen 1x24 jam.