Korupsi PDPDE Sumsel, Kejagung Blokir Rekening Sebesar Rp90 Miliar

Korupsi PDPDE Sumsel, Kejagung Blokir Rekening Sebesar Rp90 Miliar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi. Sumber: Alinea.id/Ayu Mumpuni

Jakarta, Jurnal Jabar - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening empat tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) sebesar Rp90 miliar. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi mengatakan, diduga terdapat aliran uang hasil korupsi di rekening milik keempat tersangka.

"Total uangnya Rp90 miliar," kata Supardi, Rabu (24/11), dilansir dari laman alinea.id.

Supardi menjelaskan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait rekening yang diblokir. Menurutnya, pada Selasa (23/11), penyidik memeriksa istri tersangka, Muddai Madang bernama Ratna Yulita. Meski begitu, Supardi tidak merinci berapa reking yang diblokir.

"Pemeriksaannya terkait aliran uang MM (Muddai Madang). Nanti biar di pengadilan yang memutuskan apakah semua uang itu hasil dari korupsi PDPDE Sumsel," jelasnya.

Sebagai informasi, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu dibentuk agar dapat mengelola gas bumi yang telah diminta Alex.

Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Komisaris Utama PDPDE Gas, Muddai Madang yang juga merupakan orang dekat Alex Noerdin sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur PT DKLN periode 2009, A Yaniarsyah Hasan dan Dirut PDPDE Sumsel 2008, Caca Isa Saleh S sebagai tersangka.

Terakhir, berkas perkara empat tersangka itu sudah diserahkan tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, sejumlah aset sudah mulai dilakukan penyitaan untuk pengembalian kerugian negara.