KPK Geledah Rumah James Riady Terkait Suap Meikarta

KPK Geledah Rumah James Riady Terkait Suap Meikarta Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah CEO Lippo Group James Riady. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

James Riady merupakan anak dari Mochtar Riady, pendiri Lippo Group. Menurut majalah Forbes, kekayaan James Riady beserta keluarga ditaksir senilai 1,87 miliar dolar AS dan masuk dalam jajaran 10 orang terkaya di Indonesia pada 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada lima lokasi yang dilakukan komisi antirasuah tersebut selain kediaman bos Lippo Group itu. Empat lokai lain, yakni Apartemen Trivium Terrace Lippo Cikarang, kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi.

"Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi sejak Rabu (17/10) siang sampai tengah malam tadi, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke lima tempat lain hingga pagi ini termasuk rumah James Riady," kata Febri di Jakarta, Kamis (18/10).

Dari penggeledahan KPK berhasil menyita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tak hanya itu, catatan keuangan dan barang bukti elektronik seperti komputer juga ikut diamankan.

Total lokasi penggeledahan sejak Rabu (17/10) siang hingga pagi tadi sebanyak 10 titik yang tersebar di Tangerang dan Bekasi. Termasuk pula rumah dan kantor Bupati Bekasi, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bekasi dan Gedung Matahari Tower di Tangerang.

KPK terus mendalami proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan Lippo Group dalam pembangunan megaproyek Meikarta.

"Kami tentu mendalami selain perbuatan-perbuatan orang per orang seperti apa aliran dananya, prosesnya, bagaimana dan juga perizinan yang dilakukan. Apa saja tahapan yang sudah dilalui, kami juga melihat siapa pihak yang diuntungkan dari pemberian suap untuk proses perizinan tersebut," ungkapnya.

Meikarta dimiliki Lippo Group yang bekerja sama dengan dua anak perusahaannya, yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Proyek senilai Rp278 triliun tersebut sejatinya milik PT Mahkota Sentosa Utama yang sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT LPCK. Ada pun PT LPKR menguasai saham PT LPCK mencapai 54 persen.

Dalam perkara tersebut KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka. 
Keseluruh nama tersebut diduga terlibat suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Mereka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (14/10) hingga Senin (15/10) dini hari. (Ant)