Pedagang Minyak Goreng Kukar Diimbau Jual Rp14 Ribu/liter

Pedagang Minyak Goreng Kukar Diimbau Jual Rp14 Ribu/liter Ilustrasi minyak goreng. Sumber Ilustrasi: ewscb.kemendag.go.id

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar – Pedagang maupun pelaku usaha di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) diimbau menjual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp14.000/liter. Imbauan ini dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melalui surat imbauan Nomor: P-156/Disperindag/Dag/510/3/2022 Tanggal 4 Maret 2022.

Dilansir dari kukarpaper.com, berdasarkan surat imbauan ini terdapat beberapa poin yang disampaikan, yakni maksimal pembelian 2 liter per orang dengan harga 2 (dua) liter Rp 28.000/2 liter dan dilarang menimbun minyak goreng tanpa ijin dengan maksud mengambil keuntungan pribadi. Pelaku usaha juga diminta kesadarannya untuk menolong sesama.

Selanjutnya, bagi para pembeli atau ibu rumah tangga atau siapapun agar tidak membeli secara berlebihan, tidak panik atau membeli sesuai kebutuhannya saja.

Imbauan yang tertuang tersebut juga bentuk tindak lanjut Disperindag terhadap surat Disperindag Kaltim Tanggal 25 Februari 2022 Nomor: 510/124/Dag.2/DP2KUM Perihal Undangan Rapat Distribusi Penyaluran Minyak Goreng.