Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Instagram @luhut.pandjaitan)

Jakarta, Jurnal Jabar - Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia dinilai sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di laman Kemenko Marves, Selasa (7/12).

Luhut menjelaskan, keputusan membatalkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia juga didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.

Menurut Luhut, pada periode Nataru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu, sero survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.

Meski begitu, Luhut memastikan pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Ia menegaskan, pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal kapasitas 75 persen.

"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," jelasnya.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut.