Peningkatan Kesejahteraan Petani Lewat Korporatisasi

Peningkatan Kesejahteraan Petani Lewat Korporatisasi Penandatanganan MoU Peningkatan Produksi Pangan Nasional dan Kesejahteraan Petani Berbasis Korporasi Kamis (24/6). Sumber Foto: Dokumentasi @syasinlimpo

Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menindaklanjuti amanat Presiden RI, Joko Widodo, untuk meningkatkan kesejahteraan petani lewat korporatisasi petani. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan membuat piloting korporasi petani berskala ekonomi.

Kerjasama itu tertuang dalam MoU bertema “Peningkatan Produksi Pangan Nasional dan Kesejahteraan Petani Berbasis Korporasi” yang ditandatangani Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Dekan Fakultas Pertanian IPB, Sugiyanta, di Gedung Kementan, Jakarta pada Kamis (24/6).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan tantangan petani saat ini adalah masalah kelembagaan, bagaimana membenahi kelembagaan petani saat ini dari skala sempit atau perorangan menjadi skala besar.

Ia juga menjelaskan korporatisasi petani merupakan program kolaborasi antar kementerian dengan integrasi program untuk menyejahterakan petani. Salah satunya membentuk koperasi pangan untuk petani.

“Pertanian ini wilayah Kementan, dan kami rumuskan dalam koperasi pangan. Kami bantu di kelembagaan petani. Koperasi bisa menjadi salah satu lembaga untuk mengkonsolidasi petani-petani perorangan,” tambahnya.

Dilansir dari twitter @Kementan, tindaklanjut dari kerjasama ini salah satunya dalam waktu dekat merealisasikan pilot project Koperasi Petani di Lampung untuk komoditas pisang. Koperasi ini telah bermitra dengan penjamin pembelian hasil panen petani dan sudah terakses pembiayaan perbankan. 

Sementara itu, tiga poin utama yang akan dilakukan pihak IPB di antaranya inovasi, sumber daya yang kompeten, dan pendampingan petani menjadi konsentrasi pengawalan.