Soal Calciopoli, Polisi: Pemeriksaan Edy Rahmayadi Tergantung Saksi

Soal Calciopoli, Polisi: Pemeriksaan Edy Rahmayadi Tergantung Saksi Gubernur Sumatera Utara sekaligus Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi. (Foto: Ist)

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) PSSI Edy Rahmayadi dalam kasus dugaan pengaturan skor tergantung dari hasil pemeriksaan para saksi.

Dedi mengaku, saat ini Edy mendukung penuh upaya yang dilakukan Satgas Antimafia Bola guna mengungkap praktik pengaturan skor pada pertandingan sepak bola di Tanah Air. "Sangat tergantung dari pemeriksaan para saksi," kata Brigjen Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (29/12).

"Pada prinsipnya ketum PSSI sangat mendukung langkah Satgas Antimafia Bola bekerja secara cepat," ucapnya.

Tim satgas sejauh ini telah memeriksa belasan saksi. Bahkan, satgas telah menangkap empat tersangka, yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Dwi Irianto selaku anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berperan sebagai perantara antara pemesan skor dengan wasit yang bisa diajak kompromi. "(Perannya) sama seperti tersangka J (Johar). (Dwi) sebagai broker, penerima dana," ungkapnya.

Sementara Johar berperan menentukan klub di grup dan mengatur jadwal pertandingan. Bersama Priyanto, kata dia, Johar yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit memilih sejumlah pengadil yang bisa diajak kompromi.

Sedangkan Anik, yang merupakan anak Priyanto berperan mengumpulkan pembayaran pengaturan skor pertandingan dari manajer klub yang timnya ingin dimenangkan. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.

Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau suap serta pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap termasuk Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Ant)