Terbukti Bersalah, Jaksa KPK Tuntut Iwa 6 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Jaksa KPK Tuntut Iwa 6 Tahun Penjara Terdakwa suap Meikarta, Iwa Karniwa, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa KPK. (Foto&keterangan: Antara).

BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun penjara, terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"Menuntut majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama ditahan dan pidana denda Rp400 juta, subsider tiga bulan penjara," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2).

Menurutnya, Iwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Tindak pidana korupsi yang dimaksud yaitu menerima suap sebagai ongkos, untuk mempercepat proses persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, yang pada intinya adalah perizinan membangun proyek Meikarta.

Dalam fakta-fakta yang timbul selama persidangan, jaksa menyimpulkan bahwa Iwa telah menerima uang senilai Rp400 juta. Menurut jaksa, uang tersebut diterima oleh Iwa melalui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.

Menurut Jaksa, uang tersebut oleh Iwa digunakan untuk membuat alat peraga spanduk untuk kepentingan sosialisasi, berhubung pada saat itu Iwa akan maju sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat.

"Berdasarkan analisa yuridis dari fakta hukum sebagaimana tersebut, maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah menurut hukum," kata Jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Iwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp400 juta. Namun apabila dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan tidak dapat membayar, maka harta benda Iwa akan disita untuk dilelang, demi memenuhi uang pengganti.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidanakan dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa.

Jaksa menuntut Iwa telah melakukan korupsi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1.

Selain itu, kata jaksa, yang memberatkan adalah Iwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan lingkungan bebas dari korupsi. Namun yang meringankannya adalah Iwa belum pernah dihukum. (Ant).