Banjir Pangalengan, PTPN Bantah Wabup Bandung

Banjir Pangalengan, PTPN Bantah Wabup Bandung Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Bandung - PT Perkebunan Negara (PTPN) silang pendapat dengan Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan, soal penyebab banjir di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jumat (1/3). Disebutnya banjir karena penjarahan lahan hak guna usaha (HGU).

"(Lahan HGU) digarap secara ilegal oleh oknum dengan ditanami sayuran," ujar Manajer Kebun Kertamanah PTPN VIII, Dedi Kusramdani, melalui keterang tertulis, baru-baru ini. Lahan berada di perbukitan dan lereng dengan kemiringan 30 derajat lebih.

Baca: Alih Fungsi Lahan Diduga Penyebab Banjir Pangalengan

Dia mengklaim, Kebun Kertamanah PTPN VIII tak pernah memberikan izin kepada para penggarap. Bahkan, sering melakukan penertiban sejak awal tanah dijarah.

Dirinya melanjutkan, PTPN telah menanam tanaman kopi seluas 253 hektare. Ada 405 ribu pohon pada 2013. Tanaman kopi dipilih, karena memiliki fungsi ekonomis, konservasi, dan ekologis.

"Saat ini hanya hanya tersisa sekitar 32 ribu pohon, akibat diganggu oknum penggarap sayuran ilegal yang menginginkan lahan terbuka. Sehingga, sinar matahari bisa maksimal untuk kebutuhan tanaman sayuran," urainya.

Dedi lantas mencontohkan dengan kejadian Juli 2018. Kala itu, penggarap menebang 129 pohon kopi siap panen. Sampai kini kasusnya masih digarap Polres Bandung.

"Tidak benar pernyataan Wabup Bandung yang mengatakan, bahwa Pihak PTPN VIII telah mengalih fungsikan lahan. Sehingga, mengakibatkan banjir," tandasnya.