Beberapa area di Provinsi Jawa Barat mengalami dampak dari bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem yang terjadi pada awal Mei 2025. Sumber Pemprov Jawa Barat

Cuaca yang sangat ekstrem menyebabkan terjadinya longsor dan

Cuaca Sangat Ekstrem Menyebabkan Terjadinya Longsor dan Banjir di Jabar

Beberapa area di Provinsi Jawa Barat mengalami dampak dari bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem yang terjadi pada awal Mei 2025. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa longsor dan banjir menghambat aktivitas penduduk dan merusak infrastruktur.

Beberapa area di Provinsi Jawa Barat mengalami dampak dari bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem yang terjadi pada awal Mei 2025. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, longsor dan banjir menghambat aktivitas penduduk dan merusak infrastruktur.

Di Kabupaten Sumedang, pergeseran tanah terjadi di Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, pada Minggu (4/5), sekitar pukul 04.00 WIB. Longsor ini disebabkan oleh curah hujan yang tinggi dan mengancam 17 rumah milik warga. Sebanyak 20 kepala keluarga, yang berjumlah 51 jiwa, telah dievakuasi menuju Aula GOR Cisalak.

BPBD Kabupaten Sumedang bersama dengan TNI, Polri, PMI, TAGANA, dan pegawai desa melakukan penilaian, evakuasi, serta respons darurat. Sementara itu, akses jalan Cisalak–Marasa ditutup untuk sementara waktu karena tertutup oleh material longsor. Pemantauan lebih lanjut juga melibatkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Di sisi lain, hujan lebat juga menyebabkan terjadinya banjir di Perumahan Citra Mulia, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Terdapat 108 rumah yang terkena dampak dan genangan air masih ada hingga saat ini.

Tim BPBD Provinsi Jawa Barat, bersama dengan BPBD Kabupaten Bekasi, telah melakukan tindakan cepat, termasuk pemompaan air menggunakan pompa alkon dan penilaian kondisi masyarakat.

Sebagai langkah untuk mengantisipasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan status Siaga Darurat Bencana yang berlaku sejak 8 Oktober 2024 hingga 31 Mei 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 360/Kep.580-BPBD/2024. Status siaga ini mencakup berbagai ancaman seperti banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang tinggi, abrasi, dan tanah longsor.

sumber pemprovjabar

Komentar