Pemkab Tangerang Batasi Plastik Sekali Pakai di Pasar Tradisional hingga Mal

Pemkab Tangerang Batasi Plastik Sekali Pakai di Pasar Tradisional hingga Mal Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Sumber foto: tangerangkab.go.id

Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan membatasi penggunaan plastik di semua pusat perbelanjaan, mulai dari pasar tradisional hingga retail modern. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan yang akan dilakukan secara bertahap ini bertujuan membentuk budaya masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.

"Budaya mengurangi sampah plastik perlu dilakukan sejak dini, karena saat ini tempat pembuangan akhir (TPA) di Jatiwaringin kondisinya sudah sangat memprihatinkan," ujar Zaki dilansir dari tangerangkab.go.id pada Rabu (22/2).

Zaki menerangkan, pembatasan penggunaan plastik akan dimulai dari toko retail modern dan secara bertahap juga akan sampai ke pasar-pasar tradisional.

"Penerapannya perlu dilakukan secara bertahap, semoga benar-benar bisa dijalankan masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut Zaki menjelaskan, pembatasan tersebut ada dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Namun, penerapannya baru bisa dilaksanakan pada 2023.

"Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi," tandasnya.