Pencari Kerja Kab. Tangerang Bisa Ajukan Kartu Kuning Lewat Aplikasi

Pencari Kerja Kab. Tangerang Bisa Ajukan Kartu Kuning Lewat Aplikasi Para pencari kerja mengajukan permohonan Kartu Kuning. Sumber Foto: tangerangkab.go.id

Kab. Tangerang, Jurnal Jabar – Para pencari kerja (Pencaker) di Kabupaten Tangerang dapat mengajukan permohonan Kartu Kuning (AK-1) secara online dengan mengisi formulir melalui aplikasi Siap Kerja.

"Jadi kami sudah mengalihkan ke sistem aplikasi Siap Kerja," ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati dilansir dari rilis yang diterima JurnalJabar.id.

Dilansir dari Indonesia.go.id, Kartu Kuning atau AK-1 merupakan kartu yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk pendataan para pencari kerja. Dalam kartu ini, tercantum nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Pengajuan Kartu Kuning akan dilayani petugas verifikasi data pada Senin sampai Jumat. Waktu pelayanan dibagi menjadi 2 sesi yakni pukul 08.00-12.00 dan 13.00-16.00

Iis mengimbau para pencari kerja tidak perlu lagi datang ke kantor Disnaker karena pelayanan bisa di akses dari mana saja.

"Setelah Pencari Kerja mengisi formulir, nantinya mereka mendapat notifikasi selesai berwarna hijau. Lalu pencaker dapat langsung mengunduh dan mencetak kartu AK1 tersebut secara mandiri tanpa harus datang ke Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang," terangnya.