Tingkatkan Respons Gangguan Trantibum, Satpol PP Kabupaten Bekasi Bentuk Satgas SAT SET

Tingkatkan Respons Gangguan Trantibum, Satpol PP Kabupaten Bekasi Bentuk Satgas SAT SET Hotline Satgas Sat Set Satpol PP Kabupaten Bekasi. Sumber foto: Instagram humaspolppkab.bekasi

Kabupaten Bekasi, Jurnal Jabar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi membentuk Satuan Tugas Sigap, Cepat dan Tanggap (Satgas Sat Set) guna meningkatkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Langkah ini menjadi inovasi program unggulan terbaru demi menjamin kebutuhan Trantibum masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Kami mengacu pada peraturan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014," kata Plt. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP, Ganda Sasmita, Rabu (13/7).

Dijelaskannya, Satpol PP berperan sebagai aparat penegak peraturan daerah dan lebih spesifiknya Perda Kabupaten Bekasi nomor 4 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.

"Jadi Satgas ini akan lebih dominan bertugas menangani gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi di lapangan," jelas Ganda.

Adapun ruang lingkup tupoksi Satgas Sat Set, diantaranya tertib angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau, taman dan angkutan umum, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib tempat hiburan dan keramaian, serta tertib kesehatan. Jadi apabila masyarakat menerima informasi peristiwa gangguan ketentraman dan ketertiban yang dimaksudkan di atas, dapat segera meneruskannya kepada Satpol PP.

"Silahkan lapor melalui hotline kami via Whats App di nomor 081286269805. Kami siap menindaklanjuti," tandasnya.

Ganda menambahkan, Satgas Sat Set dalam bertugas tetap bersinergi dengan pihak terkait sesuai dengan ranahnya masing-masing.

"Hari ini Satgas Sat Set telah menjalankan tugas perdananya dengan menertibkan PKL dan parkir liar di Pasar Cibitung, Pasar Tambun, dan sekitar Sentral Grosir Cikarang (SGC) bersama unsur terkait," tutupnya,