2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas Ilustrasi Hukum (Foto: shutterstock)

Jakarta, Jurnal Jabar – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas terdakwa perkara penembakan laskar FPI di kilometer 50 Tol Cikampek hingga meninggal dunia, Briptu Fikri Ramadan dan Ipda M Yusni Ohorella.

Hakim Ketua, Muhammad Arif Nuryanta mengatakan, Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Arif saat membacakan vonis, Jumat (18/3).

Arif memutuskan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak yang dimiliki. Selain itu, Arif menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," jelas Arif.