Kemnaker Perluas Cakupan Penerima Bantuan Subsidi Upah

Kemnaker Perluas Cakupan Penerima Bantuan Subsidi Upah Ilustrasi para pekerja penerima bantuan subsidi upah. Sumber freepik.com.

Nasional- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten. Sebelumnya, program BSU hanya diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dan level 3.

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kebijakan ini dilakukan karena masih adanya sisa alokasi anggaran untuk Program BSU yang ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 (1,7 Triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi COVID-19," jelas Indah pada Kamis (30/9) dilansir dari laman setkab.go.id.

Indah menambahkan, hingga saat ini realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 triliun.

Program BSU Tahun 2021 ini ditargetkan tersalur kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 pada akhir Oktober 2021 mendatang.