Pemerintah Larang Pesta Kembang Api dan Pawai saat Nataru

Pemerintah Larang Pesta Kembang Api dan Pawai saat Nataru Ilustrasi pesta kembang api. Sumber Ilustrasi: Pixabay

Nasional, Jurnal Jabar – Pemerintah melarang pesta kembang api, pawai dan arak-arakan dalam perayaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan ini dikeluarkan menyusul pemberlakukan keseragaman PPKM Level 3 yang akan diberlakukan saat Nataru.

"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11).

Muhadjir menyebut status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Akan ada keseragaman secara nasional dalam pelaksanaan PPKM.

“Seluruh wilayah Indonesia baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3,” tegasnya.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditetapkan paling lambat Senin, 22 November 2021. Sedangkan, ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Muhadjir menyebut sejumlah destinasi terutama gereja, pusat perbelanjaan dan tempat wisata akan diawasi secara ketat sesuai protokol kesehatan.