Ditahan, Buni Yani Ajukan PK

Ditahan, Buni Yani Ajukan PK Buni Yani sebelum ditahan bersama Kyai Rosyid di Masjid Al Barkah Tebet Jaksel/Foto: FB Buni Pejuang Keadilan.

Depok -Kuasa hukum tepidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani akan mengajukan peninjuan kembali (PK) setelah kliennya dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (01/02) malam.

"Kami fair untuk memenuhi panggilan Kejari Depok. Nah, sekarang sudah memenuhi panggilan, dan Buni Yani siap melaksanakan putusan hukum meskipun tak mengakui yang dituduhkan kepadanya," kata Aldwin Rahardian ketika menemani Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (01/02) malam.

Buni Yani menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saya ke Lapas Gunung Sindur. Insyaallah, saya mengikuti prosedur hukum," kata Buni Yani ketika keluar dari Kejari Depok, Jumat malam.

Namun, dia menegaskan tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya.

Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.20 WIB dan langsung memasuki mobil tahanan Kejari Kota Depok untuk menuju Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE itu mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat pada pukul 19.20 WIB.

Buni Yani datang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan nomor polisi B-1983-SJV didampingi oleh pengacaranya, Aldwin Rahadian.

Diketahui, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh PN Bandung. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. (Ant)