Pengacara: Insya Allah Hakim Beri Keadilan untuk Habib Bahar

Pengacara: Insya Allah Hakim Beri Keadilan untuk Habib Bahar Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta. (Foto: Antara).

BANDUNG - Selasa (9/7) pagi sekitar pukul 08.30 WIB, hingga siang ini, massa tampak berkumpul dan bershalawat di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung. 

Mereka adalah para simpatisan dari Bahar bin Smith, yang hari ini tengah menjalani sidang putusan atau vonis, terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang menjeratnya.  

Bahar bin Smith yang didampingi tim pengacaranya, masih menaruh harapan untuk mendapatkan vonis yang seadil-adilnya. 

"Majelis hakim hari ini, yang mulia, bisa memutuskan dengan hati nuraninya. Melihat fakta-fakta persidangan yang ada kemarin. Sehingga, keputusannya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jadi itu saja harapan kami," harap Ichwan Tuankotta mewakili tim pengacara Bahar. 

Selain itu, tim pengacara belum tahu apakah akan melakukan langkah hukum selanjutnya, mengingat langkah itu harus berdasarkan vonis hari ini. "Belum. Kami akan lakukan pada saat putusan diucapkan," imbuh Ichwan menjawab pertanyaan tentang langkah hukum selanjutnya.

Namun begitu, Ichwan masih optimistis kasus ini mendapatkan keputusan terbaiknya.  "Insyaa Allah hakim akan menerapkan keadilan buat kami, Habib Bahar sudah sampaikan ia akan bertanggung jawab dunia akhirat, itu yang perlu dicatat," jelas Ichwan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja, sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar bin Smith di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ant).